Mahfud MD Soroti Skandal Korupsi Pagar Laut hingga Whoosh, Nilai Hukum Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 2 Januari 2026 | 11:56 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti sejumlah masalah hukum nasional di sepanjang 2025. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Bidiktangsel.com - Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 lalu kembali menjadi sorotan di awal tahun 2026.

Pasalnya, sebagian pihak menilai, banyak perkara besar yang sempat mengemuka justru berhenti di tengah jalan, tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melihat kondisi ini sebagai cermin persoalan politik hukum yang belum tertata dengan baik.

Baca Juga: SPJB Pupuk Bersubsidi 2026 se-Bogor Resmi Ditandatangani

Dalam refleksi akhir tahun 2025, Mahfud menilai wacana pemberantasan korupsi kerap terdengar keras di ruang publik.

Narasi tentang keadilan dan ancaman bagi pelaku korupsi berulang kali disampaikan dalam berbagai forum resmi maupun pernyataan terbuka.

Kendati demikian, menurut Mahfud, pernyataan keras tidak selalu berbanding lurus dengan praktik hukum di lapangan.

Dalam konteks politik hukum, Mahfud menyebut hal ini diuji bukan seberapa lantang janji disampaikan, melainkan seberapa konsisten kebijakan dan tindakan dijalankan.

Baca Juga: Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 19

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen itu terlihat sangat kuat," kata Mahfud dalam unggahan YouTube Mahfud MD Official, pada Jumat, 2 Januari 2026.

"Hampir setiap hari pidato pidato berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Mahfud menekankan, ukuran keseriusan penegakan hukum seharusnya terlihat dari keberanian menindak kasus besar secara tuntas.

Di sinilah ia melihat persoalan utama. Begini sejumlah fakta yang dibeberkan Mahfud MD.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X