SPJB Pupuk Bersubsidi 2026 se-Bogor Resmi Ditandatangani

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 31 Desember 2025 | 21:27 WIB
Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor
Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor

Bogor — Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun 2026 se-Bogor resmi digelar sebagai langkah awal memastikan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

SPJB ditandatangani oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) bersama Penerima Pada Titik Serah (PPTS) sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia, serta jaringan distribusi resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 19

Manager Penjualan Jabar 2 dan DKI PT Pupuk Indonesia, Donny Rachman Wiratama, menegaskan bahwa penandatanganan SPJB merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026, sekaligus mendukung Program Swasembada Pangan nasional.

“SPJB ini menjadi komitmen awal seluruh pihak agar distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bogor berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar Donny kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan, hingga 29 Desember 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bogor telah mencapai 102 persen dibandingkan capaian tahun 2024. 

Baca Juga: PVMBG Catat 23 Kali Gempa Bumi dalam 2 Jam di Bener Meriah, Warga Berbondong-bondong Cari Tempat Aman

Capaian tersebut dinilai mencerminkan kepatuhan dan kinerja distribusi yang semakin membaik.

“Kami mengapresiasi PUD dan PPTS yang konsisten menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan,” tambahnya.

Melalui SPJB ini, seluruh pihak sepakat menjalankan distribusi pupuk bersubsidi berdasarkan Prinsip 7T, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima bagi petani yang telah terdaftar.

Sementara itu, Ketua Tim Pupuk dan Pestisida (Pukpes) Distanhorbun Kabupaten Bogor, Dede Sopyandi, menekankan bahwa SPJB memiliki kekuatan hukum sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.

Baca Juga: Dipercaya Hadirkan Keberuntungan hingga Jodoh, Begini Aturan Makan 12 Anggur di Bawah Meja saat Tahun Baru

“Dengan adanya SPJB, penyaluran pupuk subsidi diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada peningkatan produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X