Polres Tangsel Ungkap Kasus, Lalai K3, Pabrik Obat Tradisional di Tangsel Meledak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Serpong, bidiktangsel.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan dua pimpinan PT Natura Nuswantara Nirmala (Nucleus Farma) sebagai tersangka dalam kasus ledakan pabrik obat tradisional di kawasan Pondok Aren

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).

Dua tersangka masing-masing berinisial E.B.B.N. (54) selaku Direktur perusahaan dan S.W. (32) selaku Kepala Mesin Ekstraksi.

Baca Juga: PGI Kota Bogor Targetkan Emas Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jawa Barat 2026

Keduanya dinilai lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga menyebabkan ledakan yang menimbulkan kerugian besar.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA., serta Kasi Humas AKP Muhammad Agil Sachril, S.H.

Ledakan Dipicu Uap Etanol

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, ledakan terjadi pada 8 Oktober 2025 di pabrik PT Natura Nuswantara Nirmala yang berlokasi di Jalan Jombang Raya No. 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Baca Juga: Sapras Sekolah Perwira Prajurit Karier TNI di Serpong Diresmikan, Menhan Tegaskan Regenerasi Kekuatan TNI

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, cairan dalam mesin ekstraksi mengandung etanol yang berubah menjadi uap. 

Penumpukan uap tersebut meningkatkan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh dan memicu reaksi eksotermis, menyebabkan kenaikan suhu ekstrem yang berujung ledakan. 

Temuan ini diperkuat melalui pemeriksaan laboratorium menggunakan metode GC-FID.

Mesin Beroperasi Tanpa Pengawasan

Penyidikan mengungkap fakta krusial bahwa mesin ekstraksi dioperasikan 24 jam nonstop, sementara jam kerja karyawan hanya berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB. Di luar jam kerja tersebut, tidak ada operator maupun pengawas yang bertugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X