Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Mendagri Minta Makan Sagu — PKN: Pemerintah Sedang Krisis Empati
Ada 5 anggota Dewan yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.
Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget usai sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Kemarahan masyarakat dilampiaskan dengan demo ‘Reset Indonesia’ dan ‘17+8’ yang berisi tuntutan kepada DPR.
Situasi makin memanas saat jatuh korban pengemudi ojol menjadi korban mobil taktis Brimob di akhir Agustus 2025 dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, serta mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
September: DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan Anggota
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 September 2025, resmi diumumkan bahwa tunjangan perumahan anggota dihentikan per 31 Agustus 2025.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah ada evaluasi dengan pimpinan DPR dan fraksi partai, di antaranya adalah biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Baca Juga: Alifudin Resmi Nahkodai GP Ansor Ciputat Timur 2025–2028
November: Hasil Sidang MKD untuk 5 Anggota Nonaktif dan UU KUHAP
Dalam rapat kode etik di Parlemen pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.
Nafa Urbach juga dianggap telah melanggar kode etik dan diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap serta diputus nonaktif selama 3 bulan sejak putusan.
Artikel Terkait
Resmikan Gedung Ibadah GKI Serpong PK Nusa Loka, Tegaskan Toleransi dan Kebersamaan di Tangsel
Antisipasi KLB Penyakit Pascabanjir, Eks Ketum PB IDI Ingatkan Pelayanan Kesehatan Harus Dekat dengan Posko Pengungsian
Sebulan Diterjang Banjir Bandang, Momen Bocah Desa Babo Aceh Tamiang Minta Baju dan Selimut ke Relawan
Hujan Deras Sebabkan Sebagian Kalsel Diterjang Banjir Bandang, Pemprov Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem
Sebagian Warga Tamiang Hulu Masih Krisis Air Bersih, Sisa Banjir Dipakai untuk Mencuci Peralatan Makan