DPR di 2025: Polemik Revisi Undang-Undang, Anggota Nonaktif, hingga Rentetan Kecaman Publik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 31 Desember 2025 | 20:38 WIB
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (mpr.go.id)
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (mpr.go.id)

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Mendagri Minta Makan Sagu — PKN: Pemerintah Sedang Krisis Empati

Ada 5 anggota Dewan yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.

Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget usai sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.

Kemarahan masyarakat dilampiaskan dengan demo ‘Reset Indonesia’ dan ‘17+8’ yang berisi tuntutan kepada DPR.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Satu Jenazah, Diduga Salah Satu Korban Kapal Keluarga Pelatih Valencia di Labuan Bajo

Situasi makin memanas saat jatuh korban pengemudi ojol menjadi korban mobil taktis Brimob di akhir Agustus 2025 dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, serta mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

September: DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan Anggota

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 September 2025, resmi diumumkan bahwa tunjangan perumahan anggota dihentikan per 31 Agustus 2025.

DPR juga melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dilakukan setelah ada evaluasi dengan pimpinan DPR dan fraksi partai, di antaranya adalah biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Baca Juga: Alifudin Resmi Nahkodai GP Ansor Ciputat Timur 2025–2028

November: Hasil Sidang MKD untuk 5 Anggota Nonaktif dan UU KUHAP

Dalam rapat kode etik di Parlemen pada 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dikeluarkan.

Nafa Urbach juga dianggap telah melanggar kode etik dan diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap serta diputus nonaktif selama 3 bulan sejak putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X