Baca Juga: Pemkot Tangsel Angkut Sampah Jalanan Secara Bertahap, Prioritaskan Titik Kritis
Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi selama 4 bulan dan dianggap terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung aktif sebagai anggota Dewan usai penonaktifan dari pihak partai.
Di bulan ini, DPR turut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025.
Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil muncul karena aturan baru tersebut disusun tanpa memenuhi partisipasi publik.
Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
(***)
Artikel Terkait
Resmikan Gedung Ibadah GKI Serpong PK Nusa Loka, Tegaskan Toleransi dan Kebersamaan di Tangsel
Antisipasi KLB Penyakit Pascabanjir, Eks Ketum PB IDI Ingatkan Pelayanan Kesehatan Harus Dekat dengan Posko Pengungsian
Sebulan Diterjang Banjir Bandang, Momen Bocah Desa Babo Aceh Tamiang Minta Baju dan Selimut ke Relawan
Hujan Deras Sebabkan Sebagian Kalsel Diterjang Banjir Bandang, Pemprov Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem
Sebagian Warga Tamiang Hulu Masih Krisis Air Bersih, Sisa Banjir Dipakai untuk Mencuci Peralatan Makan