DPR di 2025: Polemik Revisi Undang-Undang, Anggota Nonaktif, hingga Rentetan Kecaman Publik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 31 Desember 2025 | 20:38 WIB
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (mpr.go.id)
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (mpr.go.id)

Baca Juga: Pemkot Tangsel Angkut Sampah Jalanan Secara Bertahap, Prioritaskan Titik Kritis

Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi selama 4 bulan dan dianggap terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung aktif sebagai anggota Dewan usai penonaktifan dari pihak partai.

Di bulan ini, DPR turut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025.

Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil muncul karena aturan baru tersebut disusun tanpa memenuhi partisipasi publik.

Baca Juga: Warga Gayo Lues Beri Durian dan Manggis untuk TNI yang Kirim Bantuan Logistik: Jumlahnya Banyak Sekali

Selain itu juga dianggap berpotensi memiliki pasal karet yang membuat seseorang bisa ditahan tanpa pembuktian mengenai tindak pidana yang dilakukan.

Presiden Prabowo telah meneken aturan baru KUHAP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X