Kondisi inilah yang melandasi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres ini, kata Niken, memiliki tiga substansi yang ditawarkan untuk merespons situasi iklim industri media saat ini.
Pertama keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data.
Kedua jurnalisme berkualitas, yang bertujuan mendorong algoritma platform untuk memprioritaskan konten jurnalistik yang taat pada kode etik dan bukan sekadar clickbait.
“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.
Untuk itu, ia mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi yang bisa dilakukan.
Pertama, media dan platform melakukan negosiasi lisensi konten berbayar, menggelar program pelatihan, dan transparansi data pembaca.
Kedua, media dan media melakukan sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama (shared ad network).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan empat pilar penting kesetaraan publisher dan platform digital di Indonesia.
Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No. 32/2024 yang diharapkan Neil dapat menjadi langkah awal penataan ekosistem digital.
Ketiga, perlunya menjaga ekosistem tetap kredibel.
Artikel Terkait
Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera saat Menjabat Menteri Kehutanan, Begini kata Zulkifli Hasan
Ingin Cegah Musibah di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Siapkan Moratorium Penebangan Hutan
Mukota Kadin Tangsel Siap Digelar Hari Ini di Swiss-Bell hotel Serpong
Menjelang Muskota Kadin Tangsel IV, Swiss-Bell Hotel Serpong Siap Sambut Peserta
Jelang Muskota Kadin Tangsel IV, Pengamanan Diperketat dan Peserta Mulai Registrasi