Pemkot Tangsel Targetkan 386 Unit Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2025: Dorong Kesejahteraan Lewat Hunian Sehat dan Aman

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni

Baca Juga: Pertarungan Dua Generasi di Kadin Tangsel: Arnovi vs Marhadi, Siapa Paling Siap Pimpin Dunia Usaha Baru?

“Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” tutupnya.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2022, kategori rumah tidak layak huni (RTLH) ditentukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:

  • Keselamatan bangunan: kondisi rumah rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.
  • Kesehatan penghuni: rumah dengan minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.
  • Kelayakan ruang: luas bangunan tidak mencukupi standar minimum hunian yang layak.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Dana Rp215 Triliun Mengendap di Rekening Pemda, Peringatkan Dampak ke Ekonomi Nasional

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Agar program ini tepat sasaran, Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan teknis bagi calon penerima bantuan, yaitu:

  • Memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah Tangsel.
  • Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD) atau terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Memiliki rumah di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  • Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
  • Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah atau lembaga lain.
  • Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Baca Juga: Sekda Tangsel Dampingi Mensos dan Seskab Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara:

Selain itu, prioritas penerima diberikan kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas non-produktif.

Mewujudkan Tangsel Layak Huni dan Berkeadilan

Melalui program ini, Pemkot Tangsel menegaskan visinya untuk membangun kota yang berdaya saing, layak huni, dan berkeadilan sosial. 

Upaya bedah rumah menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga atas hunian yang layak, sehat, dan manusiawi.

Dengan dukungan masyarakat dan pelaksanaan yang transparan, diharapkan program Bedah Rumah Tangsel 2025 dapat menjadi langkah nyata menuju peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga di seluruh kecamatan.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X