Danantara Kucurkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani, Bapanas Tegaskan Larangan Jual di Bawah HAP

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)

Bidiktangsel.com – Upaya stabilisasi harga gula dalam negeri semakin konkret. PT Danantara melalui holding pangan ID FOOD resmi mengalokasikan dana Rp1,5 triliun untuk penyerapan gula petani, termasuk dari produsen swasta. 

Kebijakan ini diharapkan mampu menahan gejolak harga sekaligus menjaga keseimbangan pasokan dari hulu hingga hilir.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa langkah Danantara menjadi pemicu bagi pedagang untuk berani membeli gula petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Persiapan Makin Kencang, Pilar Pastikan Tangsel Siap Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026

“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah. Saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun,” jelas Ketut dalam Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, keberadaan dana triliunan rupiah tersebut menumbuhkan kepercayaan pasar. Pedagang yang sebelumnya menahan diri kini terdorong untuk ikut menyerap gula dengan harga acuan pemerintah.

Target Stok Cadangan Gula Pemerintah

Langkah penyerapan ini sejalan dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 40 Tahun 2025, yang mengatur agar Cadangan Gula Pemerintah (CGP) minimal dikelola sebesar 260 ribu ton dengan target stok akhir tahun mencapai 26 ribu ton.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp12,3 Miliar di Serpong Diduga Langgar Aturan, Plang Proyek Tak Dipasang

Pengelolaan cadangan gula di tahun 2025 ditugaskan kepada ID FOOD, berdasarkan surat Kepala Bapanas kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.

Sementara itu, raw sugar atau gula kristal merah impor masih akan disimpan sebagai cadangan dan belum disalurkan ke pasar.

Pengawasan ketat juga dilakukan bersama Satgas Pangan Polri untuk menekan perembesan gula rafinasi yang kerap masuk ke pasar umum secara ilegal.

“Solusi lain adalah penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi. Ini sedang berjalan bersama Satgas Pangan Polri karena sudah menjadi perhatian kami. Rembesan ini harus dieliminasi,” tegas Ketut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X