Tangerang Selatan – Proyek peningkatan jalan di kawasan Widya Kencana–Angsana Raya–Anggrek Loka, Kecamatan Serpong dengan nilai kontrak Rp12,363 miliar menjadi sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari anggaran Satuan Kerja SDABMBK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini dinilai tidak transparan lantaran tidak adanya plang proyek di lokasi, padahal hal itu diwajibkan dalam aturan hukum terkait keterbukaan informasi publik dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga: Mediasi Lurah Paku Alam dengan Pengembang Alam Sutra Soal Jalan Beton Kampung Kandang Sapi
Yang lebih menimbulkan adanya dugaan kecurangan konsultan pengawas kontraknya beberapa hari setelah pekerjaan dimulai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kontrak konsultan ditandatangani pada 21 Mei 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik sudah lebih dulu berjalan dengan pelaksana proyek CV. Galih Cantigi, beralamat di Kp. Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Awak media yang menelusuri alamat tersebut mendapatkan fakta ,lokasi yang dijadikan kantor ternyata rumah tinggal 2 lantai dan tidak terlihat ada plang CV.Galih Cantiqi , namun info yang didapat alamat kantor CV Galuh Cantiqi sebenarnya berada diwilayah Kelurahan Cigaduh Kecamatan Karang Tanjung Pandeglang .
Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Ajak Penataan Pasar Serpong Usai Keluhkan Kemacetan Parah
Adanya kejanggalan kian kuat karena nama perusahaan kontraktor tidak dicantumkan di papan informasi, bahkan papan proyek tidak dipasang sama sekali.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Absennya plang proyek bukan hanya soal administrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. perubahannya serta regulasi LKPP, setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, serta nama penyedia jasa.
Baca Juga: Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
“Jika papan proyek tidak dipasang, maka publik tidak bisa mengawasi jalannya proyek. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik dan berpotensi menutup ruang pengawasan masyarakat,” kata Dwi Arswendo, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), kepada awak media.
Menurutnya, proyek dengan nilai lebih dari Rp12 miliar ini rawan disalahgunakan bila pengawasan lemah.
Artikel Terkait
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025
SP3 Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dinilai Prematur, BCW-RHB Desak Kejagung Ambil Alih
Perusahaan dengan SBU Dicabut LPJK Diduga Tetap Raup Proyek Drainase di Kp. Babakan Pocis
Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan Produsen Jadi Penyebab Stok Beras Premium Menipis di Ritel