Danantara Kucurkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani, Bapanas Tegaskan Larangan Jual di Bawah HAP

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)
Foto ilustrasi gula - proses penyerapan gula petani dalam negeri dilakukan oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)

Baca Juga: Mediasi Lurah Paku Alam dengan Pengembang Alam Sutra Soal Jalan Beton Kampung Kandang Sapi

Larangan Jual di Bawah Harga Acuan Pembelian

Bapanas juga menegaskan komitmen melindungi petani dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp14.500 per kilogram. Ketut mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjual gula di bawah harga tersebut.

“Pemerintah sudah memberi ruang dengan HAP. Tatkala Danantara sudah turun, tapi ada yang masih menjual di bawah aturan, laporkan ke kami. Siapa yang beli dan siapa yang jual,” ujarnya.

Peringatan keras ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi harga.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Ajak Penataan Pasar Serpong Usai Keluhkan Kemacetan Parah

Produksi Gula Nasional Masih Kompetitif di ASEAN

Produksi gula Indonesia pada periode 2024/2025 diproyeksikan mencapai 2,6 juta ton. 

Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua terbesar di ASEAN setelah Thailand yang memproduksi sekitar 10 juta ton. Sementara Filipina menghasilkan 1,8 juta ton dan Vietnam 1,1 juta ton.

Dengan kapasitas produksi tersebut, Indonesia masih memiliki potensi besar untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus melindungi keberlangsungan hidup petani tebu.

Alokasi dana Rp1,5 triliun oleh Danantara menjadi angin segar bagi petani gula dalam negeri. 

Baca Juga: Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain menstabilkan harga, langkah ini juga memperkuat cadangan pangan nasional. 

Namun, komitmen semua pihak untuk menaati aturan harga menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X