“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kementerian LHK mengambil keputusan final untuk menutup total pabrik peleburan timbal di Serang sampai proses hukum selesai dijalankan.
Penutupan ini disebut sebagai langkah paling tepat untuk melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ucap Faisol.
Baca Juga: Dorong Penguatan Peran RT/RW, Pemkot Tangsel Gencarkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi
Faisol menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah berkompromi terhadap praktik industri yang merusak lingkungan.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” katanya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Genesis Regeneration Smelting di Serang dipastikan berhenti beroperasi sepenuhnya. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh industri di Indonesia untuk mematuhi izin lingkungan demi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Para Jurnalis Dikeroyok Orang Tak Dikenal di PT GRS, PWI Banten Kutuk Keras Aksi Premanisme
Pemkot Tangsel Gerak Cepat Perbaiki PJU Solar Cell di Ciputat
Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan
Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati
Tangsel Perkuat Transparansi Publik, Pilar Saga: Layanan Harus Inklusif dan Ramah Disabilitas