Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan, Sertipikat Tanah 5.000 Meter Tak Kunjung Terbit Sejak 2018

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Mei 2025 | 19:17 WIB
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur tak kunjung mengeluarkan sertipikat yang dimohonkan sejak 2018.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur tak kunjung mengeluarkan sertipikat yang dimohonkan sejak 2018.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional 2025: Asta Cita Jadi Kompas Perubahan Menuju Indonesia Kuat dan Berkeadilan

“Kami minta kepada Pak Menteri Nusron, mohon turun langsung ke BPN Jakarta Timur. Jangan biarkan warga kecil seperti saya dipinggirkan haknya. Sudah tujuh tahun menunggu,” ucap Madrais dengan nada kecewa.

Tak hanya kepada Menteri ATR, ia juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan penyelesaian konflik agraria yang masih membelit banyak warga kecil di Ibu Kota.

“Saya percaya Presiden Prabowo akan membela rakyat kecil. Mohon bantu kami, Pak Presiden. Kami hanya ingin hak kami diakui negara,” tambahnya.

Baca Juga: Penetapan Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih: Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Fokus pada Program Nyata Pasca PSU

Kuasa Hukum: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Sertipikat

Kuasa hukum Madrais, Edy Wilson Iskandar, menegaskan bahwa semua syarat administratif dan hukum telah terpenuhi. Bahkan, menurutnya, pihaknya telah mengikuti semua prosedur sesuai arahan BPN.

“Kami punya girik asli, PBB atas nama yang bersangkutan, serta bukti penguasaan fisik. Tidak ada satu pun syarat yang belum dipenuhi. Secara yuridis maupun fisik, seharusnya sertipikat sudah bisa terbit sejak lama,” kata Edy.

Ia juga menyayangkan sikap diam BPN Jakarta Timur yang tidak memberikan alasan tertulis atau formal terkait keterlambatan ini.

Baca Juga: Peringati Harkitnas 2025, Sekda Kabupaten Serang Ajak ASN Manfaatkan AI untuk Percepat Layanan Publik

Menurutnya, jika dalam waktu dekat sertipikat tidak diterbitkan, pihaknya akan melayangkan aduan resmi ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Kami siap adu data secara terbuka jika ada klaim lain. Namun hingga hari ini tidak ada sanggahan dari pihak manapun. Artinya, proses hanya diperlambat oleh birokrasi internal saja,” tegas Edy.

BPN Jakarta Timur Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak diterbitkannya sertipikat tanah milik Madrais.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X