Baca Juga: Indra Gunawan Pamit, Fitriyani Hasibuan: Dedikasi Akan Selalu Menemukan Jalannya
Kurator juga memastikan bahwa hak karyawan, termasuk pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan diproses sesuai regulasi.
Disperinaker Sukoharjo pun telah menyiapkan 8.000 lowongan kerja sebagai langkah mitigasi bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dalam sidang PN Semarang pada 28 Februari 2025.
Baca Juga: Buruknya Pengelolaan Perseroda PITS Tangsel, Transparansi Dipertanyakan
"Kita tunggu hasil sidang dulu sebelum ada langkah lanjutan," ujarnya singkat.
Dengan status pailit yang telah ditetapkan, masa depan Sritex kini bergantung pada keputusan kurator dan pengadilan dalam menentukan arah penyelesaian, apakah aset perusahaan akan dijual atau ada kemungkinan penyelamatan bisnis. (***)
Artikel Terkait
Batasi Study Tour Siswa, Pemkot Tangsel Fokus Destinasi dalam Provinsi
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
HUT ke 32 Kota Tangerang: Sinergi dan Inovasi Menuju Kota yang Lebih Maju
Infrastruktur Penunjang Ekonomi: Pemprov Banten Prioritaskan Konektivitas dan Pengelolaan Lingkungan
DKPP Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadan