Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di Tangsel, Begini Cara Daftarnya!
Instruksi ini juga diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat yang sempat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga wajar.
"Presiden tidak pernah berniat melarang penjualan elpiji 3 kg. Namun, melihat situasi dan kondisi yang ada, beliau memutuskan untuk turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan sambil menata regulasi yang ada," pungkas Dasco.
Dengan instruksi ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat kembali normal dan harga di tingkat konsumen tidak lagi membebani masyarakat. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
(***)
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan RSUD Labuan Jelang Operasional 2025
Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi dalam Pilkada 2024
PWI Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, Hadiah Rp 100 Juta untuk Pemenang
Tangsel Night Market Hadir, Kawasan Kuliner dan Hiburan Baru di BSD
Masjid Agung Discovery Residences Resmi Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Kegiatan Sosial Warga