Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi dalam Pilkada 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 2 Februari 2025 | 22:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan sanksi tegas.
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan sanksi tegas.

Jakarta, bidiktangsel.com – Pengamat Pemerintahan, Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2024 berpotensi didiskualifikasi dari pencalonan.

Menurutnya, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi yang adil dan berpotensi mencederai integritas pemilihan.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan RSUD Labuan Jelang Operasional 2025

"Petahana yang melakukan mutasi jabatan dalam waktu yang dilarang dapat dibatalkan pencalonannya dan bahkan diberhentikan sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran serius yang merusak demokrasi," ujar Prof. Djohermansyah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Mutasi jabatan yang dilakukan untuk kepentingan politik dinilai dapat menguntungkan petahana secara tidak adil, terutama dalam menggalang dukungan dari aparatur sipil negara (ASN).

Oleh karena itu, kasus semacam ini dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: HPN 2025 Usung Tema Ketahanan Pangan, PWI Kaltara Harapkan Kehadiran Presiden Prabowo

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi dalam kasus dugaan pelanggaran mutasi jabatan oleh petahana.

Ia menekankan bahwa aturan ini harus ditegakkan demi menjaga netralitas birokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada.

"Diskualifikasi harus dilihat sebagai upaya menegakkan aturan hukum demi demokrasi yang sehat. Jika petahana terbukti melanggar aturan mutasi pejabat, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan," tegas Tito.

Baca Juga: Infini Raih Penghargaan ‘Sahabat PWI’ atas Dukungan di Road to HPN 2025

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menangani berbagai sengketa Pilkada, termasuk yang melibatkan dugaan pelanggaran mutasi jabatan oleh petahana.

Para hakim MK secara terbuka menyatakan pentingnya menjaga integritas pemilihan dan tidak membiarkan manipulasi kekuasaan merusak demokrasi.

Kasus Kota Tomohon: Bukti Nyata Pelanggaran?

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pelantikan pejabat ASN di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X