Pelanggaran Mutasi Jabatan Petahana Bisa Berujung Diskualifikasi dalam Pilkada 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 2 Februari 2025 | 22:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan sanksi tegas.
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: PWI Bengkulu Kirim 15 Pengurus Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Tegaskan Sikap Solid

Mutasi ini diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 2 Tahun 2024, yang membatasi kewenangan petahana dalam melakukan mutasi menjelang Pilkada.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan ini seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yaitu Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

Namun, KPU dan Bawaslu dinilai tidak memberikan sanksi yang semestinya, sehingga dugaan pelanggaran ini terus berlanjut.

Baca Juga: Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Pertimbangan

"Kami berharap MK akan memberikan keputusan yang adil dan tegas dalam kasus ini, karena menyangkut integritas pemilu di Indonesia," ujar Denny.

Kasus Kota Tomohon hanya satu dari puluhan perkara serupa yang tengah ditangani MK, mencakup wilayah dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Keputusan MK dalam kasus-kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu ke depan.

Pelanggaran mutasi jabatan oleh petahana bukan hanya merugikan kandidat lain, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Baca Juga: Pemkot Tangsel dan Universitas Terbuka Serang Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Oleh karena itu, Bawaslu, KPU, serta lembaga peradilan seperti PTUN dan MK harus memastikan aturan ini ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan sikapnya dalam menjaga demokrasi.

Keputusan yang tegas terhadap pelanggaran ini akan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan Pilkada yang lebih adil dan transparan di masa mendatang.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X