Baca Juga: Pj Gubernur Banten Lantik Pj Sekda dan Kukuhkan 5 Pejabat Tinggi Pratama
Iwan juga menyoroti proses legalisasi lahan yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Proses ini tidak bisa ujug-ujug terjadi. Semua pihak, mulai dari kepala desa hingga pemerintah daerah, harus diperiksa untuk memastikan transparansi,” tegasnya.
Polemik ini telah memunculkan berbagai opini, baik dari pihak korporasi maupun masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqie Nizami Karsayuda, yang turut memberikan pernyataan melalui Zoom, menyatakan bahwa kasus ini memerlukan perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Pemprov Kalsel Gelar Rakor Persiapan HPN 2025, Sambut Kehadiran Presiden Prabowo Subianto
“Persoalan ini harus ditangani dengan komprehensif. Jika ditemukan pelanggaran, baik dari sisi hukum maupun administrasi, maka pemerintah harus bertindak tegas. Begitu pula, jika lahan tersebut sah secara hukum, publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujar Rifqie.
Dengan polemik yang terus bergulir, masyarakat pesisir dan berbagai pihak menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kejelasan hukum dan transparansi informasi menjadi kunci utama untuk meredam keresahan yang ada. (***)
Artikel Terkait
Bersih-Bersih Ala Mendagri, Wartawan Tangsel : Merit System Kebijakan Atau Aturan?
Pengantaran Mahasiswa PPL Universitas Pamulang di SMK Muhammadiyah 1 Ciputat: Membekali Calon Guru Profesional
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program MBG di Kota Tangerang
Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
Ketum PWI Pusat Apresiasi Panitia HPN 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Kalsel