Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 Januari 2025 | 20:05 WIB

Jakarta, bidiktangsel.comDewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan AI dilakukan secara etis, transparan, dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program MBG di Kota Tangerang

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak.

"Proses penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Kami membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen media, dan tim ahli," ujar Ninik.

Pedoman ini disusun melalui tahapan yang komprehensif. Dewan Pers mendengarkan masukan dari berbagai media yang telah memanfaatkan AI dalam karya jurnalistik, serta pendapat para pakar teknologi dan hukum.

Baca Juga: Pengantaran Mahasiswa PPL Universitas Pamulang di SMK Muhammadiyah 1 Ciputat: Membekali Calon Guru Profesional

Selain itu, uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk Mahkamah Agung, turut memperkuat substansi pedoman tersebut.

Ninik menambahkan, “Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi insan pers untuk memanfaatkan teknologi AI secara bijak. Meski AI mampu mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi, tetap diperlukan kontrol ketat agar teknologi ini tidak mengorbankan nilai-nilai utama jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi."

Baca Juga: Bersih-Bersih Ala Mendagri, Wartawan Tangsel : Merit System Kebijakan Atau Aturan?

Beberapa poin penting yang tercantum dalam pedoman ini meliputi:

  1. Transparansi: Media wajib mengungkapkan secara jelas apabila konten jurnalistik dihasilkan atau dibantu oleh AI.
  2. Etika dan Akurasi: Teknologi AI tidak boleh digunakan untuk memanipulasi informasi yang dapat menyesatkan publik.
  3. Kepatuhan terhadap Hukum: Semua penggunaan AI harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di HPN 2025 Banjarmasin, Persiapan Hampir Rampung

Pedoman ini juga menegaskan bahwa keputusan editorial tetap harus berada di tangan manusia. AI hanya bertindak sebagai alat bantu untuk meningkatkan efisiensi tanpa menggantikan peran utama jurnalis.

Dengan hadirnya pedoman ini, Dewan Pers berharap media di Indonesia dapat lebih siap menghadapi era digital yang terus berkembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X