Jakarta, bidiktangsel.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan penerima kredit dari bank pemerintah untuk menyimpan hasil penjualan ekspor mereka di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam pengantar rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelanggaran Tanah dan Hutan
"Kita juga akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank-bank di Indonesia. Saya kira ini hanya wajar dan masuk akal," ujar Presiden Prabowo dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang memperoleh modal dari bank milik pemerintah, yang notabene bersumber dari dana rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mendukung perekonomian nasional dengan menyimpan pendapatan ekspornya di dalam negeri.
Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut, Pj Gubernur Banten A Damenta: Atas Perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto
"Setelah mereka berusaha dan menjual hasil produksinya, wajar jika hasil penjualan itu ditaruh di bank-bank di Indonesia. Kebijakan ini segera akan berlaku, kurang lebih satu bulan lagi," tambahnya.
Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas devisa negara dan memperkuat likuiditas perbankan domestik.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan kontribusi sektor swasta dalam pembangunan ekonomi nasional.
(***)
Artikel Terkait
Perebutkan Hadiah Rp15 Juta, Semua Peserta HPN 2025 Jadi Peserta Lomba Baca Puisi
Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir Resmi Dimulai, Menteri KKP: Prioritas untuk Nelayan
Mengenal Riza Fahmi, Pengawal Pengalihan FIR Dari Singapore ke Indonesia
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Banjarmasin, Siapkan Berbagai Agenda Penting
Pengukuhan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri Tahun 2025 di Kanwil DJP Banten