Baca Juga: Pj Gubernur A Damenta: Pemprov Banten Aktif Dalam Aksi Pemberantasan Korupsi
“Ini adalah langkah awal untuk mengintegrasikan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar jurnalistik,” tutup Ninik.
Pedoman penggunaan AI ini menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik di Indonesia, terutama dalam menjaga profesionalisme di tengah arus digitalisasi.
Diharapkan, pedoman ini dapat diimplementasikan secara luas untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adaptif dan tetap bertanggung jawab. (***)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Wajibkan Perusahaan Penerima Kredit Bank Pemerintah Simpan Hasil Ekspor di Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Tiga Kriteria Wajib Penggunaan APBN: Fokus pada Lapangan Kerja, Produktivitas, dan Swasembada
Musrenbang RKPD Kecamatan Serpong Utara Tahun 2025: Fokus Serap Aspirasi Warga untuk Pemerataan Pembangunan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2025
Delegasi PWI Aceh siap Datang ke HPN Kalsel