Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, menjelaskan polemik terkait pemagaran laut yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Dalam diskusinya melalui salah satu TV Nasional, Muannas menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipermasalahkan sebenarnya berasal dari lahan tambak yang terabrasi, bukan laut yang disertifikatkan.
“Yang terjadi selama ini adalah lahan tambak yang dulunya daratan mengalami abrasi, sehingga kini tampak seperti laut. Namun, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, lahan tersebut sudah diterbitkan SHGB dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Muannas pada Sabtu (27/1).
Ia juga menyoroti bahwa proses penerbitan SHGB tersebut telah sesuai prosedur dan diakui oleh sejumlah institusi, termasuk pemerintah daerah.
“Sertifikat ini lahir dari proses panjang, mulai dari pembelian lahan pada tahun 1982 hingga penerbitan SHM dan SHGB. Semua ini dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 23 Tahun 2024,” tambahnya.
Muannas menjelaskan bahwa masalah utama terkait lahan pesisir adalah abrasi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, abrasi telah menyebabkan perubahan signifikan pada garis pantai sejak tahun 1995.
Baca Juga: Mendagri Beri Lampu Hijau Kepala Daerah Baru Merombak Pejabat
“Penting untuk menetapkan kualifikasi hukum terkait tanah musnah akibat abrasi, agar tidak terjadi salah tafsir yang merugikan masyarakat maupun korporasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Iwan Darmawan, tokoh pemuda Banten yang mewakili masyarakat pesisir, mengkritisi klaim tersebut.
Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa lahan tersebut sejak awal memang berada di kawasan laut.
“Sebagai orang asli pesisir, saya tahu betul bahwa abrasi di kawasan ini tidak signifikan. Jika klaim tambak yang menjadi laut itu benar, harus ada bukti yang konkret, termasuk pengukuran batas wilayah,” ungkap Iwan.
Artikel Terkait
Bersih-Bersih Ala Mendagri, Wartawan Tangsel : Merit System Kebijakan Atau Aturan?
Pengantaran Mahasiswa PPL Universitas Pamulang di SMK Muhammadiyah 1 Ciputat: Membekali Calon Guru Profesional
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program MBG di Kota Tangerang
Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
Ketum PWI Pusat Apresiasi Panitia HPN 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Kalsel