PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:50 WIB
Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.
Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.

Baca Juga: Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci isi Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 dapat mengunduhnya melalui situs resmi Kemenpan RB atau menghubungi pihak terkait.

Aturan ini menjadi angin segar bagi banyak pelamar yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.

Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 hadir dengan berbagai penyesuaian baru, termasuk peluang pengangkatan sebagai P3K paruh waktu.

Baca Juga: HPN 2025 Siap Digelar di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Pastikan Dukungan Penuh

Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja dalam instansi pemerintah sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi pelamar.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesempatan adil bagi setiap warga negara untuk berkarya di sektor publik.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X