Baca Juga: Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci isi Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 dapat mengunduhnya melalui situs resmi Kemenpan RB atau menghubungi pihak terkait.
Aturan ini menjadi angin segar bagi banyak pelamar yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.
Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 hadir dengan berbagai penyesuaian baru, termasuk peluang pengangkatan sebagai P3K paruh waktu.
Baca Juga: HPN 2025 Siap Digelar di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Pastikan Dukungan Penuh
Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja dalam instansi pemerintah sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi pelamar.
Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesempatan adil bagi setiap warga negara untuk berkarya di sektor publik.
(***)
Artikel Terkait
Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Sepanjang 2024
DPD KNPI Tangerang Selatan Hadiri Muscam DPK KNPI Setu, Esa Khoeril Fasha Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ranah Digital
Empat Kapolsek di Tangerang Selatan Diganti, Berikut Daftar Lengkapnya