Jakarta, bidiktangsel.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.
Aturan ini menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk pengaturan mengenai P3K paruh waktu.
Baca Juga: Kemenpan RB Pastikan Honorer Berpeluang Dapat NIP: Penjelasan Lengkap Terkait Status Kepegawaian
Permenpan ini bertujuan memperkuat mekanisme seleksi dan pengangkatan P3K dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta data pelamar.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa diktum penting yang patut menjadi perhatian, terutama diktum 9, 10, 11, dan 12.
Diktum Penting dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2025
1. Diktum 9: Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K dan jumlahnya melebihi kebutuhan formasi yang ditetapkan dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Baca Juga: Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan
2. Diktum 10: Pelamar yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, berhak diangkat menjadi P3K paruh waktu.
3. Diktum 11: Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian dapat dilakukan saat pengusulan nomor induk P3K. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, dengan tetap mematuhi persyaratan jabatan.
4. Diktum 12: Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan tugas P3K paruh waktu akan diatur dalam pedoman teknis yang disusun oleh Kemenpan RB.
Baca Juga: Indonesia Bakal Terapkan Aturan Ketat Media Sosial, Terinspirasi dari Australia dan Amerika
Aturan ini sekaligus membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS sebelumnya untuk tetap mengabdi melalui skema P3K paruh waktu.
Skema ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah secara lebih fleksibel dan efisien.
Artikel Terkait
Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Sepanjang 2024
DPD KNPI Tangerang Selatan Hadiri Muscam DPK KNPI Setu, Esa Khoeril Fasha Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ranah Digital
Empat Kapolsek di Tangerang Selatan Diganti, Berikut Daftar Lengkapnya