PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:50 WIB
Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.
Permenpan Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.

Jakarta, bidiktangsel.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 15 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.

Aturan ini menjadi landasan baru bagi penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk pengaturan mengenai P3K paruh waktu.

Baca Juga: Kemenpan RB Pastikan Honorer Berpeluang Dapat NIP: Penjelasan Lengkap Terkait Status Kepegawaian

Permenpan ini bertujuan memperkuat mekanisme seleksi dan pengangkatan P3K dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta data pelamar.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa diktum penting yang patut menjadi perhatian, terutama diktum 9, 10, 11, dan 12.

Diktum Penting dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2025

1. Diktum 9: Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K dan jumlahnya melebihi kebutuhan formasi yang ditetapkan dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Baca Juga: Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan

2. Diktum 10: Pelamar yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, berhak diangkat menjadi P3K paruh waktu.

3. Diktum 11: Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian dapat dilakukan saat pengusulan nomor induk P3K. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, dengan tetap mematuhi persyaratan jabatan.

4. Diktum 12: Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan tugas P3K paruh waktu akan diatur dalam pedoman teknis yang disusun oleh Kemenpan RB.

Baca Juga: Indonesia Bakal Terapkan Aturan Ketat Media Sosial, Terinspirasi dari Australia dan Amerika

Aturan ini sekaligus membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS sebelumnya untuk tetap mengabdi melalui skema P3K paruh waktu.

Skema ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah secara lebih fleksibel dan efisien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X