Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Garam di Kabupaten Serang, Dorong Swasembada Nasional
“Untuk RPLG dan AJ, penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (10/1/2025), hingga 29 Januari 2025,” jelas Asep.
Pemanggilan ulang dilakukan kepada kedua tersangka setelah mereka mangkir pada pemanggilan sebelumnya. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak,” pungkas Asep.
(***)
Artikel Terkait
Jelang Ramadan, Pj Gubernur Banten A Damenta Ajak Kepala Daerah Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan
Jumlah Pesangon Fantastis Shin Tae Yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia
Bupati Tatu Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang 2024-2029: Fokus pada Pemberdayaan dan Kemitraan Strategis
Pemprov Banten Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional
Ketersediaan Pupuk di Banten Memadai, Pj Gubernur: Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional