Pakta Integritas Ditandatangani oleh BPN Kota Depok untuk Mencegah Korupsi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Februari 2024 | 19:49 WIB
Kepala BPN Kota Depok, "Komitmen terhadap integritas bukan sekadar tanda tangan, melainkan janji suci yang terukir dalam hati."
Kepala BPN Kota Depok, "Komitmen terhadap integritas bukan sekadar tanda tangan, melainkan janji suci yang terukir dalam hati."

Depok, bidiktangsel.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah menandatangani Pakta Integritas pada Senin, 26 Februari 2024, sebagai bagian dari upaya mereka dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa Pakta Integritas yang ditandatangani adalah komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Komitmen terhadap integritas bukan sekadar tanda tangan, melainkan janji suci yang terukir dalam hati. Untuk mencegah praktik korupsi, kita harus mulai dari dalam. Bersihkan dulu dari dalam, agar kita sehat," tegas Indra Gunawan.

Baca Juga: Pemkab Serang Terus Dorong Pengembangan Desa Wisata, Evaluasi dan Dukungan Aktif untuk Kemajuan Pariwisata

Menurut Indra, penandatanganan Pakta Integritas adalah langkah awal dalam perang melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini juga sejalan dengan deklarasi zona integritas yang telah dilakukan oleh pimpinan dan jajaran BPN Kota Depok.

"Kita tidak hanya menegaskan komitmen ini, tetapi juga membuktikan kesiapan kita untuk berjalan di jalur yang benar, meskipun penuh dengan tantangan. Mari kita bersama-sama menjadikan Indonesia lebih baik, bebas dari belenggu korupsi," ujar Indra.

Pakta Integritas mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila untuk menciptakan zona integritas dan wilayah bebas korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: 12 Pelanggar Perda Terjaring Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang

"Penandatanganan ini adalah langkah awal penting dalam menjaga integritas dan jati diri suatu instansi. Kami berharap dapat dipercaya dalam melaksanakannya," jelas Indra Gunawan.

Langkah ini sejalan dengan target Kementerian ATR/BPN tahun 2024 untuk meraih 100 satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

"Kami telah mendeklarasikan zona integritas. Pembangunan zona integritas ini adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan dengan cepat atau lambat," tegas Indra.

Mengutamakan Pelayanan Publik

Indra menekankan bahwa kualitas pelayanan publik selalu menjadi fokus untuk diperbaiki guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam sesuai dengan perkembangan zaman.

"Oleh karena itu, pelayanan prima harus diterapkan, baik oleh petugas di lapangan maupun oleh manajerial," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementrian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X