"Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut," kata Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, setelah nendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea.
Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama 2 (dua) tahun dan 2 tahun kemudian penyewa menunggak.
Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.
Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual.
Baca Juga: Pilar: Maulid Nabi Momentum Evaluasi Diri dan Pengamalan Akhlak Nabi
Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir.
"Hal itu sebenarnya menjadi alasan penghapus pidana," katanya.
Dan Sugeng juga meminta istri dan anak terdakwa agar sabar dan kuat menghadapi kasus hukum tersebut dan berjanji akan ikut mengawal kasus tersebut.
"Kasus sudah disidang semoga hakim mendengarkan hati nuraninya untuk memutuskan seadil-adilnya.
"Yang sabar bu. Percayalah Tuhan akan membalas orang-orang zolim," kata Sugeng. (***)
Artikel Terkait
Edukasi Bullying dan Keselamatan Berkendara Diharapkan Dapat Meminimalisir Kasus dan Kecelakaan
Hadi Tjahjanto Siap Bantu PWI Sertifikasi Aset Tanah di Daerah
Kantah Tangsel Ikuti Deklarasi Antikorupsi, Raih Rekor Muri
Satpol PP Kab. Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di 2 Kecamatan
Yonkav-9/SDK Terima Apresiasi atas Sumbangsihnya untuk Kemajuan Kota Tangsel