Palangkaraya, bidiktangsel.com - Perkara menghebohkan dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang mejual tanahnya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus bergulir.
Rencananya perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 yang menjadikan Bachtiar Rahman menjadi terdakwa itu akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Pak hakim tolong bebaskan suami saya," kata Mahrita, istri terdakwa, sambil menangis tersedu-sedu ketika mengadu ke Indonesia Police Watch (IPW) di studio Brisik, Jakarta, Senin (23/10) kemarin
Baca Juga: Pilar Tekankan Fungsi Redkar dalam Sosialisasi Antisipasi Kebakaran
Menurut Mahrita, pihaknya hingga kini masih kebingungan mengapa suaminya bisa jadi tersangka dan ditahan polisi lalu dijadikan terdakwa hanya gara-gara menjual tanahnya sendiri. Bahkan kini suaminya dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara.
"Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun," kata Mahrita sambil menangis tersedu-sedu.
Sedangkan persoalan tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT Sembila Tiga Perdana (STP) telah disampaikan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli.
Bahkan pihak pembeli tidak keberatan tanah tersebut masih disewakan dan menyatakan baru akan menerima tanah tersebut setelah masa sewa berakhir.
Baca Juga: Pemkot Serang Gelar Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri
"Pak hakim tolong bebaskan suami saya," kata Mahrita lagi lirih.
Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut.
Dan meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya. Ini karena pidana merupakan ultimum remedium atau alat terakhir.
Baca Juga: Pemkot Serang Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri Nasional
Artikel Terkait
Edukasi Bullying dan Keselamatan Berkendara Diharapkan Dapat Meminimalisir Kasus dan Kecelakaan
Hadi Tjahjanto Siap Bantu PWI Sertifikasi Aset Tanah di Daerah
Kantah Tangsel Ikuti Deklarasi Antikorupsi, Raih Rekor Muri
Satpol PP Kab. Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di 2 Kecamatan
Yonkav-9/SDK Terima Apresiasi atas Sumbangsihnya untuk Kemajuan Kota Tangsel