Depok, bidiktangsel.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo, yang meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Konsinyasi tersebut, merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.
Indra mengatakan UGK belum dibayarkan karena pada lokasi tersebut juga terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. Di antaranya 168 penggarap, pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding (hak milik terhadap suatu tanah) dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.
Baca Juga: Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN
Untuk dapat dibayarkan UGK, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.
“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak, maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” jelas Indra Gunawan, Selasa 19 September 2023
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Perumdam TKR dan PT PITS Kerjasama Penyediaan Air Minum di Tangerang Selatan
“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian (perdamaian) dari para pihak atau terdapat Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.
Ketika muncul akan adanya upaya dari masyarakat atau kelompok tertentu untuk melaporkan hal ini ke BPN Pusat, BPN Depok sangat menghormati langkah-langkah yang dilakukan.
“Ya silahkan saja, kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat. Saya memastikan, bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat terkait jika membutuhkan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGK-nya,” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Tangerang Volunteer Park Diresmikan, Jadi Wahana Pembinaan Generasi Muda dan Penghijauan
Landasan mengapa UGK belum dibayarkan karena BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok. Pertama, penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.
Surat itu terbit, setelah adanya pengajuan oleh para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan nomor surat tertanggal 07 Mei 2018 dengan Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.
Artikel Terkait
BPN Kota Depok Gandeng GTRA Atasi Konflik Tanah Eks SHGB di Limo
BPN Kota Depok Terus Bergerak, Pengadaan Tanah Tol Cinere-Jagorawi dan Infrastruktur Lainnya Segera Tuntas
BPN Kota Depok Beri Kabar Baik, Pengadaan Sisa Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Segera Cair
BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS
BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Integritas dan Putus Rantai Calo