Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Senjata Api Ilegal, Nikita Mirzani Bersorak Gembira

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 9 September 2023 | 17:05 WIB
Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri (Serambinews.com)
Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri (Serambinews.com)

Nikita Mirzani pernah mendekam di penjara pada tahun 2022 karena kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra.

Nikita bahkan pernah mengumumkan melalui akun instastorynya bahwa Dito Mahendra adalah musuh pertamanya.

Nikita Mirzani juga memberikan tanggapan atas penangkapan Dito Mahendra melalui unggahan di akun media sosial Instagramnya pada Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Tiga Waktu Tidur yang Perlu Diwaspadai dalam Pandangan Islam

"Saya cuma mau bilang makasih ya Allah, diam-diam tapi pasti, Dito dan Nindy bersatu di buih Mabes Polri. Keren!" tulis Nikita Mirzani dalam keterangan foto tangkapan layar berita.

Penangkapan Dito Mahendra berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api, di mana 9 di antaranya berstatus ilegal.

Baca Juga: Mengapa Kucing Selalu Menatap Kita? Ini Penjelasannya

Saat itu, Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya, sehingga pihak kepolisian terus melakukan pencarian atas perannya dalam kasus tersebut.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal telah dicoret dari kasus ini.

Pengembangan lebih lanjut mengenai penangkapan Dito Mahendra masih menjadi sorotan publik, sementara Nikita Mirzani dan para penggemarnya bersorak gembira atas berita ini. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X