• Senin, 25 September 2023

Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS

- Sabtu, 9 September 2023 | 13:28 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.  ((Foto. PMJ News))
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. ((Foto. PMJ News))

Jakarta, bidiktangsel.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memblokir sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan yang terafiliasi.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, 45 rekening bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Baca Juga: Pemuda 27 Tahun Ditangkap Usai Bunuh Wanita Paruh Baya di Kelapa Dua

Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

Pemblokiran rekening dan penyitaan dokumen ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan TPPU dan korupsi BOS oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Ajak Mahasiswa Cigemblong Jadi Pionir Kemajuan Daerah

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 2022 lalu. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X