Jakarta, bidiktangsel.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memblokir sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan yang terafiliasi.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, 45 rekening bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Baca Juga: Pemuda 27 Tahun Ditangkap Usai Bunuh Wanita Paruh Baya di Kelapa Dua
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Pemblokiran rekening dan penyitaan dokumen ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan TPPU dan korupsi BOS oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Ajak Mahasiswa Cigemblong Jadi Pionir Kemajuan Daerah
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 2022 lalu. (***)
Artikel Terkait
Pasar Anyar Tangerang Bakal Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru
Kota Tangerang Diprediksi Kembali Raih Juara Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten
Ingin nongkrong di tempat yang bernuansa vintage? Kini ada Madju Djaya Coffee and Tea di Kota Tangerang
9.9 Double Date Shopping Day: Promo Belanja Hemat Bareng Pasangan
Bupati Lebak Dukung Kirab Budaya Politik Menuju Pemilu 2024