Jakarta, bidiktangsel.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Cak Imin diperiksa selama kurang lebih enam jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ia hadir sebagai saksi terkait persetujuannya dalam proyek tersebut saat menjabat Menteri Kemenakertrans.
Baca Juga: Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan Cak Imin dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait awal mula kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," ujar Ali Fikri.
Pemeriksaan Cak Imin ini merupakan salah satu langkah lanjutan dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans.
Baca Juga: Pemuda 27 Tahun Ditangkap Usai Bunuh Wanita Paruh Baya di Kelapa Dua
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima KPK pada 2022 lalu. (***)
Artikel Terkait
Kota Tangerang Diprediksi Kembali Raih Juara Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten
Ingin nongkrong di tempat yang bernuansa vintage? Kini ada Madju Djaya Coffee and Tea di Kota Tangerang
9.9 Double Date Shopping Day: Promo Belanja Hemat Bareng Pasangan
Bupati Lebak Dukung Kirab Budaya Politik Menuju Pemilu 2024
Wakil Bupati Lebak Ajak Mahasiswa Cigemblong Jadi Pionir Kemajuan Daerah