Pamulang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban kabel optik yang semerawut di jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kota Tangsel, Jumat (17/6/2022).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, sesuai laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim Rescue Satpol PP untuk melakukan penertiban kabel optik yang sangat mengganggu dan dianggap membahayakan.
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum, kami akan melakukan upaya sebaik-baiknya dalam menangani laporan masyarakat Tangsel terkait adanya kabel optik yang semerawut," Kata Oki.
Lanjutnya, Oki menjelaskan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap kepemilikan kabel optik yang terlihat tidak terurus dan terkesan dibiarkan semerawut.
"Nanti kalau sudah ketahuan siapa pemilik dari kebel optik tersebut maka kita akan berkoordinasi dengan kominfo untuk dilakukan pemanggilan kepada para pemilik untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Oki.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menambahkan, penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Tangsel juga dikawal oleh Kominfo Tangsel, Trantib Kecamatan Pamulang, PJU Dishub, Kelurahan Pamulang Barat.
"Sementara dalam penertiban kali ini kami hanya merapihkan kabel-kabel yang semerawut dan mengganggu aktivitas masyarakat yang melintasi jalan tersebut. Adapun untuk proses lebih lanjut akan diserahkan ke dinas terkait," pungkasnya. (Red)