Serpong, bidiktangsel.com -- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih, Benyamin Davnie, merasa lega dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon pada sengketa Pilkada Tangsel tadi siang, Rabu (17/2-2021).
Benyamin Davnie pun mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama membangun Tangsel menjadi lebih baik lagi.
Benyamin yang dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 ini menjadi pihak terkait, mengaku merasa lega dengan putusan MK.
"Saya lega lah dengar putusan tadi. Ya Ahamdulillah dengan ditolak-nya atau tidak diterimanya gugatan pasangan calon nomor 01 berarti MK menetapkan kami pasangan pemenang," kata Benyamin saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya yang dilansir dari SateliNews, Rabu (17/2/2021).
Pihaknya juga menggelar nonton bareng putusan MK tersebut bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta.
"Tadi ada nonton bareng bersama tim pengacara di posko tim hukum di Jakarta. Langsung sujud syukur mengucapkan syukur Alhamdulillah," tuturnya.
Kini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU Tangsel untuk menetapkan dirinya sebagai calon terpilih dalam Pilkada Tangsel 2020.