Bintaro Icon Melanggar Perda, </br>Pekerjaan Proyek Apartemen Di Hentikan Sementara

- Kamis, 6 Oktober 2016 | 21:36 WIB

PondokĀ Aren - Apartement Bintaro ICON, yang berlokasi di jalan raya Jombang Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya.

Tindakan tegas ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tangerang Selatan (6/10-2016), sehubungan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tak dimiliki oleh PT Prima Bintaro Royale selaku pengembang apartment tersebut.

Dari penjelasan Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan sekaligus salah seorang penyidik di PPNS Tangsel, H. Oki Rudianto menjelaskan terkait pelanggaran Perda oleh Apartment Bintaro Icon.

"Bangunan apartment ini kita segel sebab belum memiliki IMB, dan telah melanggar Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung, dan Perda Nomor 9 tahun 2912 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat," jelasnya, saat dikonfirmasi usai giat tersebut.

Oki juga menyampaikan, dengan disegel proyek ini, segala kegiatan pembangunan di hentikan sementara, hingga IMB dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perjinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan.

Sementara Neli selaku perwakilan kantor pusat PT Prima Bintaro Royale, ketika dikonfirmasi oleh awak media, dia menjelaskan saat ini pihaknya belum siap untuk menjelaskan perihal masalah ini.

"Kita sih lebih prepare minggu depan untuk bisa menjelaskan masalah ini, agar tidak simpang siur seperti ini. Terkait surat peringatan kita memang ada tapi kita harus kroscek kepada yang sedang mengurus di Dinas Tata Kota," pungkasnya Neli. (*)

Penulis : IsOne/Kibo

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X