info-tangsel

Pengelolaan Situ di Wilayah Tangsel Belum Maksimal

Kamis, 2 Desember 2021 | 22:48 WIB

Setu, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus memiliki kewenangan sebagai dasar legalitas dalam mengelola seluruh situ di Kota Tangsel.

Diketahui terdapat lima situ berada di wilayah Kota Tangsel, yakni Situ Sasak, Situ Muara Tujuh, Situ Gintung, Situ Purwo Jagung, Situ Parigi dan Situ Ciledug. Kendati demikian, pengelolaan situ sendiri merupakan kewenangan Balai Besar sungai Ciliwung-Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum.

Hal itu diungkapkan Kepala dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso. Menurut Heru, Pemkot Tangsel tidak memiliki wewenang dalam hal mengelola situ meski masuk ke dalam wilayahnya.

"Semua situ asetnya milik pemerintah pusat. Kita tidak bisa mengelola dan membangun, karena kewenangan pemerintah pusat," ujar Heru kepada Radar Banten di kantornya belum lama ini.

Heru mengakui pengelolaan situ di wilayah Tangsel belum maksimal, terlebih banyak diantara situ merupakan daerah objek wisata yang berpotensi besar menjadi penggerak roda ekonomi masyarakat. Salah satu objek wisata situ yang paling menonjol di Tangsel adalah Situ Gintung.

Oleh karena belum maksimalnya tata kelola yang dilakukan Pemerintah Pusat, Dinas Pariwisata sendiri siap untuk mengambil alih kewenangan mengelola delapan situ di Tangsel.

"Kita sudah meminta agar pengelolaan Situ menjadi kewenangan kami agar lebih memaksimalkan lagi potensi wisata Situ. Tapi lagi-lagi pengelolaan Situ kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini