"Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada," ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangsel Yanto Ulay.
Menurut Ulay, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat melalui forum CSR Kota Tangsel. Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mebgikuti program CSR tiap tahunnya.
"Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar," jelasnya.
Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut.
"Maka dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah secara masif terutama dalam hal regulasi (pembuatan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan-red)." jelasnya.(*/Red).