Setu, bidiktangsel.com - DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar sidang paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (11/11).
Dua Raperda itu ialah Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah yang diusulkan Pemkot Tangsel dan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangsel.
Pada pembahasan awal Raperda rencana induk pariwisata daerah, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, pariwisata menjadi satu diantara sektor penting yang berkontribusi besar bagi ekonomi dan pembangunan daerah. Dan menjadi sumber utama bagi pendapatan daerah.
Menurutnya, Raperda rencana induk pembangunan pariwisata yang diusulkan merupakan amanat dari Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dilakukan secara terencana berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata.
"Arah pembangunan kepariwisataan Kota Tangsel meliputi destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata," ujar Benyamin.
Memurut Benyamin dengan disusunnya Raperda tentang rencana induk pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan arah kebijakan strategis dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk mencapai visi misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah.
Sementara itu Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangsel dalam pembahasannya menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.