info-tangsel

Telah Didaftarkan Melalui PTSL, 380 Bidang Tanah Warga Batal Disertipikatkan

Rabu, 29 September 2021 | 21:55 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Jumlah bidang tanah warga yang sertipikat nya belum ada kejelasan setelah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017 lalu hingga kini bertambah dari semula 5.001 menjadi 5.640 bidang tanah.

Sekretaris Komisi 1 DPRD kota Tangerang Selatan Drajat Sumarsono mengungkapkan, total data PTSL yang masuk ke komisi nya dari semua Camat se-Tangsel di tahap kedua sebanyak 5.640. Jumlahnya bertambah 639 PTSL. Pada tahap pertama yang diterima awal September lalu jumlahnya 5.001.

"Data 5.640 itu dimasukkan setelah teman-teman anggota komisi 1 DPRD Tangsel turun ke kecamatan dan ke kelurahan," kata Drajat, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, dari 5.640 bidang tanah yang telah didaftarkan melalui PTSL itu, 1.088 bidang telah terbit sertipikatnya dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Kemudian, 689 bidang tanah sudah selesai namun sertipikatnya masih di BPN dan belum diserahkan ke masyarakat.

Selain itu, ada 1.568 bidang tanah masih dalam proses penyertipika-tan oleh BPN Tangsel.

Namun ada juga ratusan bidang tanah yang telah didaftarkan di PTSL yang tidak bisa diterbitkan sertipikatnya.

Halaman:

Tags

Terkini