Sementara itu, petugas Satpol PP yang dipimpin PPNS Suherman, melakukan peninjauan sekaligus meminta kelengkapan berkas perizinan Perumahan Alam Serua 2.
Menurutnya, perumahan tersebut disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Bali United Tidak Lagi Guling-guling di Lapangan, Cetak Waktu Efektif Tertinggi di Pekan 3 Liga 1
"Iya, justru saya meluncur kesini karena adanya laporan dari masyarakat. Untuk melihat kelengkapan izin disini, rencananya kami akan memanggil pihak pemilik untuk mendapatkan penjelasan," ungkap Herman
Di katakannya, ia tak mau gegabah mengatakan perumahan tersebut belum mengantongi PBG.
Pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait surat-surat kelengkapan.
"Untuk masalah izin, saya juga belum bisa memastikan. Nanti kita cek dulu deh. Besok saya layangkan surat panggilan," ketusnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang Selatan Gelar Pelatihan Multimedia bagi Pemuda
Dari pantauan di lapangan diketahui, akan ada mediasi lanjutan yang direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Nantinya pihak yang dilibatkan adalah pemilik jalan, perumahan dan juga perwakilan warga.
Penutupan jalan tersebut telah menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Mereka kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari, seperti pergi ke sekolah, ke pasar, dan ke rumah sakit.
Warga berharap, pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar akses jalan dapat kembali dibuka. (***)