Baca Juga: Sinergi PWI Banten-Kejati Diperkuat, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Bulog: Penerima Pengganti Tetap Berhak 30 Kilogram
Wiwin menegaskan, kesepakatan di tingkat kelurahan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi alokasi bantuan yang menjadi hak penerima pengganti.
“Kami sudah menyampaikan bahwa itu secara aturan tetap salah. Karena walaupun pengganti atau undangan tetap menerima 30 kilogram beras Bulog,” ujarnya.
Karena itu, Bulog meminta Kelurahan Kenali Besar memenuhi kekurangan 10 kilogram yang diterima PBP pengganti sehingga jumlah bantuan yang diterima kembali menjadi 30 kilogram.
“Dalam mufakat bantuan beras sebagai pengganti menerima bantuan hanya 20 kilogram beras. Itu tidak boleh. Harus menerima 30 kilogram beras karena sesuai aturan,” kata Wiwin.
Bulog juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait pemenuhan kekurangan tersebut.
“Sekarang kami lagi koordinasi dengan pihak lurah untuk menggantikan penerima bantuan 20 kilogram beras itu harus 30 kilogram beras,” sambungnya.
Kekurangan Beras Diminta Tetap Dipenuhi
Menurut Wiwin, beras untuk memenuhi kekurangan tersebut tidak harus berasal dari stok program bantuan pangan yang sama.
“Yang jelas bukan beras asal dari bantuan pangan. Terserah mereka mau beras dari mana. Hal ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah. Namun tidak bisa kita paksakan. Tapi tetap Pak Lurah harus mengganti,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Antrean BPJS: Pelayanan Pasien Harus Setara
Sementara itu, Lurah Kenali Besar, Agoes Budhiantho, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan beras di wilayahnya tidak sepenuhnya sama karena terdapat penerima utama dan penerima pengganti.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai duduk perkara penyaluran bantuan beras di Kelurahan Kenali Besar.