Menurutnya, ketentuan harus dilihat secara terkonfirmasi dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk manfaat pengelolaan sampah yang telah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Ia menyebut konsep pengelolaan tersebut dapat menjadi bagian dari solusi persoalan sampah apabila memenuhi aspek teknis, lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini satu-satunya TPS 3R yang tidak minta duit APBD. Pemerintah tidak perlu bangunkan tempat, tidak perlu kasih mesin, tidak perlu kasih pekerja. Mereka bisa sendiri," ujar Julham.
Karena itu, dia meminta jajaran pengawasan dan penegak peraturan daerah melakukan pemeriksaan secara komprehensif sebelum mengambil kesimpulan maupun tindakan terhadap kegiatan TPST Abu & Co.
"Perda itu dilihat secara terkonfirmasi dengan keadaan yang ada. Sampah darurat sampah, bos. Belum selesai," tegasnya.
DLH Tetap Diminta Verifikasi
Sementara itu, keberadaan PPNS Lingkungan DLH Tangsel dalam sidak menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di lokasi.
Baca Juga: Kapolda Banten Pesan Peserta UKW PWI Tetap Kritis: Utamakan Etika, Verifikasi dan Akurasi
Sebelumnya, DLH Tangsel memang menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap TPST Abu & Co, mencakup kondisi lapangan, jenis dan kapasitas sampah, sarana-prasarana, aspek administrasi, persetujuan lingkungan serta perizinan.
Pemberitaan sebelumnya juga memunculkan tudingan terkait dugaan tidak lengkapnya dokumen perizinan dan persoalan lingkungan. Namun, pihak pengelola Abu & Co membantah tudingan tersebut dan menyatakan aktivitas pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri serta siap memberikan dokumen maupun keterangan kepada instansi berwenang.
Dengan adanya sidak Komisi IV DPRD bersama DLH Tangsel, kondisi TPST Abu & Co kini menjadi objek yang dapat dinilai berdasarkan temuan lapangan, dokumen administrasi, aspek lingkungan, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut penting agar persoalan pengelolaan sampah di Tangsel tidak berhenti pada silang informasi antara pemberitaan dan bantahan pengelola, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(***)