Sidak TPST Abu & Co, Komisi IV DPRD Tangsel Temukan Fakta Berbeda dari Pemberitaan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 24 September 2026 | 09:07 WIB
Sidak anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus dan Syamsul Hariyanto (Atul) hadir bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, termasuk PPNS Lingkungan Syahrul
Sidak anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus dan Syamsul Hariyanto (Atul) hadir bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, termasuk PPNS Lingkungan Syahrul

Serpong - Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan.

Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi mengenai dugaan pelanggaran dan persoalan perizinan yang sebelumnya beredar di sejumlah media.

Dalam sidak tersebut, anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus dan Syamsul Hariyanto (Atul) hadir bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, termasuk PPNS Lingkungan Syahrul. Pemilik usaha Abu & Co, Ir. Kemal Pasya, turut memberikan penjelasan terkait aktivitas pengelolaan sampah di lokasi.

Baca Juga: Pelantikan PAPPRI Tangsel, Mizz Farahdiba Tegaskan Komitmen Satukan Musisi dan Perkuat Ekosistem Musik

Hasil peninjauan lapangan menjadi catatan tersendiri bagi DPRD. Julham menilai kondisi faktual di lokasi perlu menjadi dasar dalam melihat persoalan TPST Abu & Co, sehingga tidak semata-mata mengacu pada pemberitaan atau kesimpulan yang belum dikonfirmasi secara menyeluruh.

Di hadapan pemilik usaha dan perwakilan DLH, Julham menyoroti kondisi lingkungan di area pengolahan sampah tersebut.

"Saya sudah melihat kondisi yang asri, terbebas bau, tidak ada polusi napas, dan udara clear," ujar Julham dalam penjelasannya.

Menurut dia, pengelolaan sampah yang dilakukan masyarakat atau kelompok usaha perlu dilihat secara objektif, terutama apabila aktivitas tersebut mampu memberikan kontribusi terhadap persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Julham juga meninjau langsung proses pengolahan sampah organik dan nonorganik yang dilakukan di lokasi. Sampah dipilah dan dimasukkan ke mesin pengolahan hingga menghasilkan material sisa berbentuk seperti arang.

Baca Juga: TPST Abu & Co Disorot, Pengelola Tegaskan Legalitas: “Kami Kelola Sampah Secara Mandiri”

Ia mempertanyakan apabila hasil pengolahan yang sudah berjalan di lapangan justru dianggap tidak sesuai dengan kajian pemerintah yang masih berada pada tahap perencanaan.

"Kalau ini sudah berjalan dan hasilnya ada, kenapa tidak kita perbesar? Dibuat masif. Kita kapitalisasi hasil baik daripada masyarakat yang kebanjiran sampah," kata Julham.

Minta Aturan Dilihat Berdasarkan Kondisi Faktual

Julham juga menyinggung persoalan tata ruang dan pengelolaan persampahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X