Baca Juga: 58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Sistem Integrasi Data Tanah dan Pajak Mulai Direplikasi
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap aktivitas TPST Abu & Co. Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan kondisi lapangan, administrasi, aktivitas pengolahan, serta aspek lingkungan dan teknis sesuai ketentuan.
Bagi pengelola, proses verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai aktivitas TPST Abu & Co.
Kemal pun meminta agar persoalan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tidak hanya dilihat dari tumpukan sampah yang terlihat secara visual, tetapi juga dari proses pengolahan, kebutuhan warga, kapasitas fasilitas, serta kontribusinya terhadap pengurangan sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
(***)