Menurut Kemal, kondisi visual berupa tumpukan sampah memang dapat menimbulkan pertanyaan publik. Namun, konteks mengenai asal sampah, kapasitas mesin, proses pengolahan, serta kondisi darurat persampahan perlu dikonfirmasi kepada pengelola.
“Kalau datang dan pada saat itu tanya saya, pasti saya jelasin,” ujarnya.
Kemal juga mempersoalkan dugaan masuknya pihak media ke area yang disebutnya sebagai lahan pribadi tanpa izin.
Namun, persoalan akses peliputan tersebut perlu dipisahkan dari hak wartawan untuk melakukan kerja jurnalistik. Dewan Pers menegaskan wartawan memiliki tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, dengan tetap berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, prinsip keberimbangan mengharuskan informasi yang menyangkut kepentingan publik diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang relevan. Dewan Pers mencatat keberimbangan atau cover both sides termasuk salah satu aspek yang kerap menjadi persoalan dalam pengaduan terhadap media siber.
Baca Juga: SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Benyamin: Data Tanah dan Pajak Kini Bisa Diintegrasikan
Abu & Co Klaim Pengolahan Sampah Mandiri Perlu Didukung
Kemal menilai keberadaan fasilitas pengolahan sampah mandiri seharusnya dilihat sebagai bagian dari solusi persoalan sampah perkotaan, sepanjang kegiatan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan, tata ruang, perizinan, serta standar teknis yang diwajibkan.
Menurut dia, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan memindahkan sampah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Pengolahan di sumber, pemilahan, pemanfaatan material yang masih memiliki nilai, serta pengurangan residu dinilai menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah.
Namun, Kemal menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap pemeriksaan pemerintah.
Baca Juga: 58 Pemda Replikasi SISGITA Tangsel, Data Tanah dan Pajak Kini Diintegrasikan
Ia menyatakan seluruh aspek kegiatan, termasuk legalitas, kapasitas pengolahan, sarana-prasarana, asal sampah dan metode pengolahan dapat diperiksa sesuai kewenangan instansi terkait.
Dengan demikian, status kepatuhan TPST Abu & Co terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan tetap perlu merujuk pada hasil verifikasi resmi pemerintah, bukan semata-mata klaim pengelola maupun pemberitaan media.