Baca Juga: Transaksi Digital Melonjak, DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun per Agustus 2026
Dengan skema tersebut, Pemkot Tangsel menempatkan integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari penguatan transformasi digital pemerintahan, sekaligus membuka peluang pertukaran inovasi antardaerah melalui replikasi SISGITA.
(***)