info-tangsel

Kadin Tangsel-Satpol PP Perketat Pengawasan Investasi, SPKLU hingga Proyek Tanpa Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:59 WIB
Audiensi Ketua Kadin Tangsel Marhadi, SE., MM. bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Dahlan, S.Sos., di ruang kerja Kasatpol PP Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: TangselKota - CSIRT Jadi Garda Keamanan Digital, Pemkot Tangsel Siapkan Deteksi hingga Pemulihan Serangan Siber

Proyek Pool Taksi Jadi Sorotan

Audiensi turut menyinggung rencana pembangunan pool taksi listrik dengan kapasitas sekitar 200 unit di atas lahan kurang lebih 2,6 hektare.

Proyek tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Berdasarkan hasil audiensi, Satpol PP bersama Wakil Wali Kota Tangsel memberikan perhatian terhadap proyek tersebut. Tindakan penertiban, termasuk penyegelan, dapat dilakukan apabila pengembang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

Kadin Tangsel melalui jaringan pengusaha media yang dimilikinya juga menyatakan kesiapan membantu menyampaikan informasi kepada publik sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan aturan secara transparan.

Baca Juga: Tasyakuran HUT RI ke-81 di Tangsel, Benyamin Ajak Warga Rawat Persatuan dan Kepedulian

Kadin Pelajari Dua Perda

Dalam pertemuan tersebut, Kasatpol PP Tangsel menyerahkan rujukan regulasi daerah kepada Kadin untuk dipelajari sebagai acuan dalam pendampingan dunia usaha.

Dua regulasi yang disebut dalam notulensi audiensi adalah Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 terkait penegakan/ketertiban umum.

Kadin Tangsel selanjutnya akan mempelajari regulasi tersebut agar pendampingan terhadap pengusaha dan investor dapat dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Satpol PP Ungkap Penindakan Ribuan Botol Miras

Persoalan ketertiban umum juga menjadi bagian pembahasan. Satpol PP Tangsel menyampaikan hasil penindakan di lapangan yang disebut telah menyita sekitar 7.000 botol minuman keras ilegal.

Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Dorong Penataan Utilitas Berkelanjutan, SDABMBK Tangsel Perkuat Pengawasan Kabel Fiber Optik

Terkait wacana penjualan minuman beralkohol secara terbatas, termasuk kemungkinan pada hotel tertentu, Dahlan menegaskan bahwa Satpol PP tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini