Baca Juga: Tegang! 3 Jam Berdiri pada Ujung Tower, Pemuda di Sidoarjo Akhirnya Pilih Turun usai Dibujuk Damkar
Pihak pemilik bangunan, lanjut Kemal, telah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri beton yang terlanjur dicor.
Meski demikian, Dinas SDABMBK memastikan proses penindakan administratif tetap berjalan guna menegakkan aturan dan memberi efek jera.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran tata ruang di wilayah perkotaan yang kerap mengorbankan fasilitas publik demi kepentingan komersial.
Pemerintah daerah pun diharapkan memperketat pengawasan serta mempercepat respons terhadap aduan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
(***)