Baca Juga: SMSI Tangsel Kembali Gelar Jumat Berbagi Takjil 1447 H di Depan Balaikota
“Pasal 433 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sekitar 9 bulan. Namun karena dilakukan melalui media elektronik, sanksinya dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 441,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari secara menyeluruh kronologi peristiwa serta bukti-bukti yang dimiliki kliennya.
Sementara itu, Serlina mengaku memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara pribadi maupun psikologis akibat viralnya unggahan tersebut di media sosial.
Menurut kuasa hukumnya, kliennya sempat mengalami tekanan mental setelah insiden tersebut menjadi perbincangan luas di dunia maya.
“Klien kami merasa terganggu secara psikis akibat pemberitaan dan unggahan yang beredar. Oleh karena itu kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif,” kata Indra.
Baca Juga: Bazar Ramadan di Pamulang, Fasilitasi Masyarakat Berburu Sembako Murah
Tim kuasa hukum menegaskan akan segera berkoordinasi dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Utara guna mengetahui perkembangan laporan serta mendorong agar kliennya segera dimintai keterangan sebagai pelapor.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan belum ada penetapan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
(***)