Serlina Klarifikasi Insiden PIK, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 8 Maret 2026 | 23:07 WIB
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Firmansyah Lubis SH MH, Serlina menyampaikan keterangan kepada awak media
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Firmansyah Lubis SH MH, Serlina menyampaikan keterangan kepada awak media

Pondok Aren – Seorang wanita bernama Serlina akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada 20 Desember 2025. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga diviralkan oleh akun media sosial milik Shellysoju.

Didampingi kuasa hukumnya, Indra Firmansyah Lubis SH MH, Serlina menyampaikan keterangan kepada awak media di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (8/3/2026) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Indra menyampaikan bahwa per tanggal 8 Maret 2026, Serlina resmi memberikan kuasa hukum kepada tim advokat dari Ridho Lawfirm untuk menangani perkara yang tengah dihadapinya.

Baca Juga: Serlina Klarifikasi Insiden Viral di PIK: Bantah Tuduhan Perselingkuhan yang Diunggah Shellysoju

“Per hari ini, tanggal 8 Maret 2026, Ibu Serlina telah resmi memberikan kuasa kepada kami di kantor Ridho Lawfirm. Saya salah satu advokat yang ada di kantor tersebut,” ujar Indra di hadapan awak media.

Indra menjelaskan, sebelum memberikan kuasa kepada pihaknya, kliennya telah lebih dahulu melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga merugikan nama baik Serlina.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat pada 19 Januari 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 21 Januari 2026 untuk proses lebih lanjut.

“Namun sampai hari ini klien kami belum dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan. Maka setelah menerima kuasa, kami akan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial Sherly Wetlana, yang dikenal sebagai pemilik akun Instagram Shellysoju. Kuasa hukum menyebut unggahan di akun tersebut diduga memuat sejumlah pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga: TASPEN Berhasil Salurkan THR 2026 ke 97 Persen Penerima dari 3,2 Juta Peserta Pensiun

Indra mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah bukti dari Serlina berupa tangkapan layar unggahan yang berisi kalimat yang dinilai merugikan reputasi kliennya. Dalam unggahan tersebut, Serlina disebut dengan berbagai tuduhan, termasuk disebut sebagai penipu, agen penipu, hingga pelakor.

“Unggahan tersebut dilakukan melalui media sosial Instagram dan dapat diakses oleh publik. Hal inilah yang kami nilai sebagai bentuk dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

Saat ini laporan yang tercatat dalam kepolisian masih menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk menambahkan unsur lain karena dugaan pencemaran dilakukan melalui media elektronik.

Indra menjelaskan pihaknya akan mengajukan pertimbangan kepada penyidik agar juga menerapkan Pasal 441, yang mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X