Baca Juga: Budi Prajogo Salurkan Mesin Pencacah Sampah untuk TPS 3R Tangsel
Cacat Logika Good Governance
Prinsip Good Governance menekankan rule of law dan equity—penegakan aturan tanpa pandang jabatan serta perlakuan yang setara. Ketika seorang pejabat tinggi melanggar disiplin namun tetap difasilitasi, logika tata kelola pemerintahan yang baik runtuh seketika.
Dalam birokrasi yang sehat, pemimpin yang terlambat seharusnya memiliki integritas untuk menyingkir dari sorotan atau menerima konsekuensi moral secara terbuka.
Sebaliknya, pembiaran tersebut justru mencerminkan korupsi etika dan kuatnya mentalitas Asal Bapak Senang (ABS), di mana prosedur dikalahkan oleh kepentingan jabatan.
Feodalisme dalam Birokrasi Modern
Kasus ini memperlihatkan bahwa budaya feodal masih bercokol dalam birokrasi daerah. Jabatan seolah menjadi tameng kebal aturan, bukan amanah yang harus diawasi.
Dalam sistem profesional, protokol upacara bersifat tegas: siapa pun yang terlambat, termasuk Sekda, tidak menempati posisi kehormatan.
Namun realitas di Tangsel menunjukkan sebaliknya. Fasilitasi terhadap pejabat yang melanggar disiplin memperkuat anggapan bahwa posisi menentukan kebenaran, bukan regulasi.
Baca Juga: Mahfud MD Contohkan Gus Dur yang Santai saat jadi Bahan Lawakan Bagito
Landasan Hukum yang Dilanggar
Secara normatif, perilaku tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya nilai dasar BerAKHLAK yang menekankan akuntabilitas dan keteladanan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan melarang tindakan sewenang-wenang dalam sistem kepegawaian.